Prinsip suatu Fraud mempunyai Unsur – unsur sebagai berikut
:
- Adanya Perbuatan yang melawan hukum
- Dilakukuan oleh orang-orang dari dalam dan atau dari organisasi
- Untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau kelompok
Langsung dan / atau tidak langsung merugikan pihak
lain. Dampak dari praktek – praktek tersebut sangat beragam, tetapi secara
umum dapat dikatakan bahwa cirri daripada fraud adalah adannya keuntungan yang
tidak wajar dari para pelakunnya, baik individu, kelompok atau organisasi /
perusahaan, yang tentu saja di imbangi dengan adannya kerugian dari pihak lain,
baik secara langsung maupun tidak langsung.
Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, Country Coordinator
GIPI-Indodesia. Mendifinisikan beberapa hal yang menyangkut penipuan melalui
internet ini :
- Pertama, Penipuan terhadap institusi keuangan termasuk dalam kategori ini antara lain penipuan dengan modus menggunakan alat pembayaran, seperti kartu kredit / kartu debit.Dengan cara berbelanja melalui internet penipuan terhadap intitusi keuangan biasanya diawali dengan pencurian identitas atau informasi tentang seseorang seperti nomor kartu kredit, tanggal lahir, nomor KTP,PIN,Password dan lain-lain.
- Kedua, Penipuan menggunakan kedok permainan (Gaming Fraud), termasuk dalam kategoru ini tebakan pacuan kuda secara online, judi internet, tebakan hasil pertandingan olah raga.
- Ketiga, Penipuan dengan kedok penawaran transaksi bisnis, penipuan kategori ini dapat dilakukan oleh dua belah pihak pengusaha dan individu. Umumnya dalam bentuk penawaran Investasi atau jual beli barang/jasa
- Keempat, Penipuan terhadap instansi pemerintah, termasuk dalam kategori ini adalah penipuan pajak, penipuan dalam proses e-procurement dan layanan e-goverment, baik yang dilakukan oleh anggita masyarakat kepeda pemerintah maupun oleh aparat birokrasi kepada rakyat.
0 comments: